Pengajuan penyusunan skripsi oleh mahasiswa dilakukan dengan persyaratan:
- Lulus paling sedikit 110 (seratus sepuluh) sks tidak termasuk nilai D dan E dengan IPK paling sedikit 2,00.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Ketua Departemen/Ketua Program Studi sepengetahuan dari dosen PA.
- Mahasiswa aktif (tidak sedang PKA).
- Membayar biaya skripsi yang besarnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor dan/atau Surat Keputusan Dekan.
- Paling lambat pada akhir semester 10 (sepuluh).